Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Gedung Indonesia 1, Otto Hasibuan: China Sonangol Banyak Dirugikan PT MPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Agustus 2021, 02:03 WIB
Soal Gedung Indonesia 1, Otto Hasibuan: China Sonangol Banyak Dirugikan PT MPI
Gedung Indonesia 1/Net
rmol news logo Sejumlah klaim PT Media Property Indonesia (MPI) milik Surya Paloh terkait Gedung Indonesia 1 dinilai banyak merigukan PT China Sonangol Real Estate (CS Real Estate).

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum PT CS Real Estate Otto Hasibuan dalam keterangan pers melalui daring, Selasa (24/8).

Otto menambahkan, pihaknya juga menyayangkan beberapa tindakan yang dilakukan oleh MPI, antara lain pemasangan baliho pengumuman di lokasi proyek yang menyatakan bahwa proyek gedung Indonesia 1 berada dalam sengketa hukum dan melaporkan ke polisi dan mendaftarkan persoalan ini ke institusi hukum terkait.

“Klien kami merasa dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membantah bahwa PT MPI menyebut jika CS telah berjanji dan berkomitmen memberikan 30 persen saham di perusahaan patungan, yakni PT China Sonangol Media Investment (CSMI) dan 3 lantai gedung Indonesia 1. Kedua, MPI mempublikasikan jika CS telah menghalangi penambahan kepemilikan saham Media Group di CSMI. Serta yang ketiga adalah MPI mengklaim bahwa CS melakukan aksi korporasi pengalihan saham di CSMI.

“Klien kami dengan tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh MPI,” kata Otto.

Otto mengungkapkan, tidak ada bukti atau catatan atau dokumen resmi yang ditemukan termasuk dalam anggaran dasar CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham MPI sebesar 30 persen.

Dua, semua dokumen resmi menunjukan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI dan bukan 30 persen. Tiga, tidak ada dasar hukum untuk MPI untuk menghentikan atau memperingatkan CS dari aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri, karena CS dan CSMI merupakan dua badan hukum yang terpisah atau berbeda.

“Untuk menghilangkan kesalahpahaman, CS adalah investor asing dan merupakan mitra bisnis yang beritikad baik, yang telah berupaya menyelesaikan kesalahpahaman secara musyawarah untuk mufakat. Namun, klien kami kecewa bahwa niat baik tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik dan sebaliknya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata dia.

Lebih lanjut, pengacara senior itu menyatakan pula jika Grup CS mempunyai beberapa proyek investasi di Indonesia dan telah berkontribusi ratusan juta dollar Amerika Serikat pada perekonomian Indonesia dan memberikan ratusan peluang kerja lokal baik langsung maupun tidak langsung.

CS adalah sebuah perusahaan Singapura dan merupakan bagian dari Grup China Sonangol (CS Group), yang telah menjalin kerjasama patungan dengan MPI di PT China Sonangol Media Investment (CSMI).

Berdasarkan penuturan Otto, CS menjadi pemegang saham pengendali di CSMI dengan porsi 99 persen, sementara MPI hanya 1 persen dalam pembangunan proyek gedung Indonesia 1.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA