Aparat kepolisian akhirnya menetapkan pengemudi mobil itu sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, tersangka berinisial AS (20) tahun.
AS ditetapkan tersangka dengan beberapa alat bukti seperti keterangan saksi hingga hasil rekaman CCTV.
"Termasuk petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Sambodo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (22/8).
Dalam kesempatan tersebut, Sambodo membenarkan dugaan AS mengemudi mobil dengan melawan arah.
Selain itu, AS juga termasuk dalam kejadian tabrak lari yang sempat viral di media sosial.
Saat kejadian, AS tidak berusaha menolong korban atau melaporkan diri ke kepolisian, melainkan memilih untuk melarikan diri.
"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, putar balik tiba-tiba, dan melanjutkan perjalanan setelah kecelakaan terjadi," tandas Sambodo.
Dalam kejadian ini, AS disangka dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas polisi 3488-07, kabur seusai menabrak mobil dan menyeret pengendaranya hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (20/8).
Rekaman video mobil saling kejar-kejaran itu direkam salah satu penumpang.
N korban yang juga saksi mata mengaku sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: