Oleh sebab itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) bersinergi melakukan perubahan yang lebih baik.
"Saya mendukung Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antarstakeholder Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8).
Ida Fauziyah meyakini, AMHI memiliki komitmen mengelola talenta yang mandiri, profesional, dan modern untuk membawa pengurus dan anggotanya melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Semua tenaga fungsional memilki peran strategis, baik teman-teman mediator maupun pengawas. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," katanya.
Menaker menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," tutup Menaker Ida.
BERITA TERKAIT: