Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Diterbitkan 1 Bulan Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 13:55 WIB
NCB Interpol Indonesia: Red Notice Harun Masiku Diterbitkan 1 Bulan Lalu
DPO KPK Harun Masiku/Net
rmol news logo Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyampaikan bahwa red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak satu bulan yang lalu.

"Sudah hampir sebulan yang lalu. Ketika sudah dilaunching, pada saat itu juga sudah dipublish kepada seluruh anggota Interpol," kata Brigjen Amur Chandra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa siang (10/8).

Sampai saat ini, kata Amur, Interpol Indonesia masih terus melakukan koordinasi dengan beberapa negara yang tergabung dalam Interpol dalam rangka mencari Harun Masiku.

Amur mengatakan, red notice terhadap Harun Masiku ini diminta langsung oleh penyidik KPK. Karena pada prinsipnya NCB Interpol hanya menerima permintaan penerbitan red notice dari penyidik, baik itu penyidik Kejaksaan, Polisi maupun KPK.

"Itu akan kita proses, kita adakan gelar perkara. Itu mereka (penyidik) yang meminta bukan kami yang menentukan. Karena ini kasusnya KPK jadi KPK meminta kita proses," jelas Amur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA