Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua negara pada 23 Juli 2021, dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau
Memorandum of Understanding (MoU)
on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia, yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.
"Usulan Pemerintah RI terkait konsep
One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu cukup lama," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memimpin Delegasi Pembahasan
MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat (23/7).
Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Sekjen Anwar Sanusi mengatakan secara virtual bahwa Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi
pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia.
Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Salah satunya, konsep
One Channel System (OCS). Ide dasar dari OCS adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," kata Anwar Sanusi.
BERITA TERKAIT: