Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Juli 2021, 16:33 WIB
Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
Ketua Departemen Poitik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi/Repro
rmol news logo Keputusan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisaris/Independen BRI, diapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi memandang sikap Ari Kuncoro yang memilih mundur dari jabatan di bank BUMN itu sebagai bukti kesadaran akan pelangaran yang dilakukannya.

"Kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada wartawan, Kamis (22/7).

Meski begitu, Nabil menilai masalah rangkap jabatan yang pernah dilakukan Ari Kuncoro tidak selesai begitu saja. Karena menurutnya, pangkal masalah terletak pada Statuta UI yang baru saja diperbaharui Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 yang merupakan perubahan kedua Statua UI harus dikembalikan pada statuta yang lama, yaitu PP 68/2013.

"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," terangnya.

Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut Nabil, jika ketentuan revisi tersebut tidak diubah kembali, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan potensi masalah yang sama di kemudian hari.

"Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.

Pengunduran diri Ari Kuncoro dari kursi Komisaris BRI itu dipastikan dari Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi B.118-CSC/CSM/CGC/2021 yang dikirimkan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan yang diterbitkan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Ginarto, itu dimuat di web resmi BEI pada pukul 11.24 WIB, Kamis (22/7).

Dalam keterangan terpisah yang diterima media, pihak BRI mengatakan, Ari Kuncoro mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN, serta juga telah menginformasikan secara resmi kepada perseroan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA