Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mujahid 212 Minta Tidak Sebatas Pencitraan, Tapi Patuh UU Kekarantinaan Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Juli 2021, 08:21 WIB
Mujahid 212 Minta Tidak Sebatas Pencitraan, Tapi Patuh UU Kekarantinaan Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)/Net
rmol news logo Seruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) aparat untuk mencari masyarakat yang tidak bisa makan di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikritik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut  Mujahid 212, Damai Hari Lubis pernyataan koordinator PPKM Darurat itu mirip seperti pola pencitraan yang sering diumbar Presiden Joko Widodo. Di satu sisi, juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LBP selaku Koordinator PPKM Darurat bila hanya menugaskan aparat di bawahnya mencari masyarakat yang sudah tidak bisa makan ini metode yang salah. Bukan dicari masyarakat yang sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan makan," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/7).

Karena berdasarkan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah wajib memberikan serta mencukupi kebutuhan makan manusia dan hewan ternaknya di daerah yang terkena karantina wilayah.

Untuk itu, Damai meminta Luhut tidak sebatas pencitraan seolah perhatian. Sementara kebijakan yang diambil sebenarnya keliru atau pura-pura tidak tahu tentang kewajiban pemerintah pusat.

“Seharusnya apapun namanya sistem penanggulangan wabah atau virus Covid-19 tersebut, mau PSBB atau PPKM Darurat yang penting ketentuan pertanggungjawaban UU. Mesti dilaksanakan dengan benar," pungkas Damai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA