Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menduga, ruko tersebut menjadi tempat penimbunan obat.
"Kami melihat beberapa fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," kata Ady diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet, diduga akan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet.
Selain itu, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya Paracetamol.
"Kami melihat fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," lanjut Ady.
Dugaan penimbunan obat tersebut bertentangan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan terkait harga eceran tertinggi (HET) dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Ady, pemerintah sudah membuat tabel 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk pengobatan pasien Covid-19.
Polisi sudah mengamankan tiga orang saksi, yakni YP (58) sebagai Direktur PT ASA, MA (32) sebagai apoteker, dan E (47) sebagai kepala gudang.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya obat-obat itu akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jabodetabek dan kota-kota lainnya di Pulau Jawa.
BERITA TERKAIT: