Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 06 Juli 2021, 09:59 WIB
Warga Palestina Gelar Protes, Tuntut Israel Cabut UU Kewarganegaraan Kontroversial
Aksi protes warga Palestina di luar Knesset, Yerusalem Timur pada 5 Juli 2021/Net
rmol news logo Sejumlah warga Palestina melakukan aksi protes terhadap rencana pemerintah Israel untuk memperpanjang UU Kewarganegaan yang dapat menghalangi ribuan keluarga Palestina kembali bersatu.

UU Kewarnegaraan merupakan bagian dari undang-undang darurat yang disahkan pada 2003 dengan tujuan mencegah penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza mendapat tempat tinggal atau kewarganegaraan Israel melalui pernikahan. UU tersebut harus diperpanjang secara berkala.

Warga Palestina menganggap UU tersebut rasis. Bahkan kelompok-kelompok hak asasi manusia menyebutnya sebagai "Hukum Pemisahan Keluarga Rasis", seperti dimuat Middle East Eye

Menurut kelompok HAM, UU tersebut mencegah hampir 45 ribu keluarga Palestina di Israel dan Yerisalem Timur untuk bersatu kembali dengan pasangan dan anak-anak mereka.

UU Kewarganegaraan disahkan di Knesset pada puncak Intifada Kedua, periode serangan militer Israel yang kejam terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur dan Gaza.

Di dalam UU tersebut, warga Palestina Israel dan Yerusalem Timur dilarang memita kewarganegaraan atau tempat tinggal bagi pasangan mereka dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab atau negara lain mana pun yang dianggap Israel bermusuhan.

Berbicara pada para demonstran di luar Knesset pada Senin (5/7), anggota parlemen Ahmad Tibi dari aliansi politik Daftar Gabungan Arab mengatakan bahwa UU tersebut tidak boleh diperpanjang.

"Posisi kami jelas, kami menentang UU ini tanpa kompromi. Kami tidak ingin memperpanjang UU, tidak selama satu atau setengah tahun. UU itu harus dijatuhkan dengan tegas," tegasnya.

Knesset dilaporkan akan melakukan pemungutan suara untuk ketiga kalinya demi menentukan perpanjangan UU tersebut. Dua pemungutan suara sebelumnya gagal mendapatkan mayoritas.

Untuk mendapatkan kompromi, Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Sheked mengusulkan agar UU tersebut diperbarui selama enam bulan sekali, bukan setahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA