Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Polri Wajib Menyidik Guspardi Gaus Demi Persamaan Hukum Di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 02 Juli 2021, 16:28 WIB
Pakar Hukum: Polri Wajib Menyidik Guspardi Gaus Demi Persamaan Hukum Di Masa Pandemi
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Tindakan anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang menolak melakukan karantina usai lawatan ke luar negeri wajib diproses kepolisian.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, penyelidikan dari polisi penting agar tidak dianggap diskriminasi dalam penegakan hukum di masa Covid-19.

"Aturannya, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina. Polri wajib menyidik oknum anggota DPR tersebut," kata Azmi kepada Kantor Berita Poltik RMOL, Jumat (2/7).

Aturan wajib karantina 5 X 24 jam bagi seseorang yang melakukan perjalanan internasional tercantum jelas dalam surat edaran Satgas Covid 8/2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021.

Apabila tidak dilakukan, maka dapat dikenakan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 dalam aturan tersebut.

Bagi Azmi, tindakan yang dilakukan Guspardi jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja. Maka agar ada persamaan hukum, oknum anggota DPR ini harus dikenakan sanksi.

"Perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP, proses hukum ini jadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan pemerintah," tegasnya.

Selain aparat kepolisian, Azmi juga mendorong PAN memberi tindakan tegas kepada Guspardi sebagai kadernya.

"Pimpinan partai harus punya kewajiban hukum dan moral menjatuhkan sanksi kepada  anggotanya, terutama kepolisian harus memproses tuntas permasalahan pelanggaran protokol kesehatan ini," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA