Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada 455 pelaku diringkus lantaran diduga terlibat sejumlah kasus, dengan rincian 433 pelaku juru parkir, 2 pelaku ditangkap terkait pungutan lahan pantai.
Kemudian dua pelaku ditangkap terkait pungutan pertokoan, 1 orang ditangkap terkait pungutan angkutan umum, tujuh orang ditangkap terkait kasus
debt collector, dan 10 orang ditangkap sebagai calo tiket penyeberangan.
Dari penangkapan ratusan orang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 10.842.00, serta beberapa barang seperti sepeda motor, handphone, beberapa kunci letter T, hingga sepucuk senjata api rakitan.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin untuk mencegah aksi premanisme di NTB.
"Setiap akhir bulan kami akan rilis hasil kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) ini, baik itu premanisme, termasuk kasus 3C," jelas Kombes Hari Brata, Kamis (24/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.