Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Draf Revisi UU KUP Soal Sembako Kena Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Juni 2021, 15:00 WIB
Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Draf Revisi UU KUP Soal Sembako Kena Pajak
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang ramai dibahas publik dipastikan belum sampai ke meja pimpinan DPR RI.

Revisi UU KUP menjadi sorotan karena salah satu isinya memuat rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN).

"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6).

Dasco pun mengaku heran dengan ramainya kabar kenaikan PPN tersebut. Pasalnya, jika tidak segera dipastikan, tentu akan membingungkan masyarakat.

"Hal yang kemudian berkembang di masyarakat, di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya," terangnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini hanya bisa memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR RI.

"Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terutama berkaitan dengan masyarakat banyak biasanya itu akan dikonsultasikan kepada DPR," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA