Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo saat menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Menurutnya, penetapan tarif tiket pesawat telah diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan.
Sigit mengatakan, penjelasan Pasal tersebut berisi penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.
"Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit.
Ia mengimbau penarikan iuran pariwisata tidak layak diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Tugas Pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya, bukan malah menambah beban.
"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," kata Sigit.
BERITA TERKAIT: