Bung Karno memahami bahwa gelar doktor kehormatan yang diperolehnya terkait dengan kecakapan akademik dirinya yang diakui oleh lembaga pemberi gelar doktor. Sementara gelar profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi bagi dosen yang memang mengajar di sebuah perguruan tinggi.
Demikian dikatakan pengamat dunia pendidikan, Ristiyanto, dalam perbincangan dengan redaksi
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 9/6).
Ia mengomentari gelar Profesor Kehormatan yang akan diterima Megawati dari Universitas Pertahanan, hari Jumat besok (10/6).
“Ibu Megawati juga perlu mencontoh keteladanan dari Presiden Joko Widodo yang pernah mengatakan dirinya belum layak mendapatkan gelar doktor kehormatan,†sambung Ristiyanto lagi.
Ristiyanto merujuk aturan seperti UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 21/2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang mengatur maksud dan tata cara pemberian gelar akademik kehormatan.
“Perlu diketahui bahwa profesor bukan gelar prestasi akademik apalagi prestasi non-akademik. Profesor adalah jabatan tertinggi yang dapat diraih seorang dosen yang didapatkan karena melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Hal tersebut biasanya memerlukan waktu yang panjang dan persyaratan yang sangat berat,†urainya.
Dia menambahkan, aturan mengenai hal ini perlu dihormati dan diikuti demi menjaga marwah dan moral dunia akademik.
“Sudah selayaknya untuk jabatan profesor sebaiknya memisahkan aspek politik dengan aspek akademik,†demikian Ristiyanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: