Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Januari 2026, 20:34 WIB
Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Analis kebijakan publik dan Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 memperkuat legitimasi dan memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian," kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut Founder Nasky Milenial Center itu, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi.

Nasky berpandangan, MK secara independen, arif bijaksana, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.

“Putusan ini menutup rapat narasi liar yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri," kata Nasky.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan itu diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA