Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya bermula menangkap dua orang yakni SR dan Y dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi alias inex dengan tanda tengkorang alias punisher.
"Tanggal 24 Mei 2021, temen-teman subdit 4 berhasil menangkap pertama di TKP pertama di Jakpus pukul 16.00 menangkap SR dan Y dengan BB 1.000 butir ekstasi. Ada tanda punisher seperti tengkorak," ungkap Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
"Barang bukti pertama ini dianalisa, pengiriman dari Jerman, dibungkus dengan pengiriman sparepart," kata Krisno menegaskan.
Setelah menangkap dua orang di Jakarta Pusat itu, pihaknya mengembangkan yang kemudian membuahkan hasil dengan menangkap kembali dua orang lagi yakni yang identitasnya masih dirahasiakan.
Dikataka Krisno, dalam penangkapan kedua itu pihaknya menemukan sebanyak 9.000 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka, ekstasi alias inex ini akan diedarkan di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mereka (tersangka) katakan dia dikendalikan. Dan akan diedarkan ke Cengkareng, Jakbar,"tandas Krisno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.