Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Gagalkan 45 Kilogram Sabu Beredar Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Juni 2021, 16:48 WIB
Bareskrim Gagalkan 45 Kilogram Sabu Beredar Di Indonesia
Barang bukti narkoba jenis sabu/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Malaysia masuk ke Indonesia. Barang haram perusak anak bangsa ini hendak diselundupkan lewat jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kilogram, dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kilogram sabu lagi, jadi total 45 kilogram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menambahkan, penyelundupan barang haram ini terungkap setelah pihakmya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Tanah Air. Pihaknya lantas bekerja sama dengan Bea Cukai menindaklanjuti informasi ini.

"Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur, dan sudah ada di Pekanbaru," ucap Krisno menambahkan.

Pada 8 Mei 2021 sore, lantas pihaknya menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu. Di sana, didapati sabu seberat 40 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Cina.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini milik suaminya insialnya ADT. Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," katanya.

Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Dari mereka ditemukan sabu seberat 5 kg. Dia meyakini sabu diselundupkan lewat pesisir Pantai Timur, Sumatera. Hal ini dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," demikian Krisno.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA