Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Difitnah, Roy Suryo Polisikan Lucky Alamsyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 24 Mei 2021, 18:52 WIB
Merasa Difitnah, Roy Suryo Polisikan Lucky Alamsyah
Eks Menpora Roy Suryo/Net
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mempolisikan pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui ITE.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaporan Roy ini buntut dari unggahan Lucky yang menuding dirinya merupakan pelaku tabrak lari. Roy Suryo mengklaim dialah yang sebenarnya jadi korban penyerempetan Lucky Alamsyah.

"Saya yang diserempet. Kalau dianalisis dari alat bukti nanti dari kendaraan akan ketahuan mana yang serempet dan mana yang diserempet," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5).

Roy mengaku telah mendapat bocoran dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia menyebut dari analisis tim TAA, justru Lucky Alamsyah yang menyerempetnya.

"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas. Tapi, berdasarkan analisa yang sudah saya kosultasikan dari lantas, kalau itu mau diselidiki bahkan mau diterapkan pakai TAA, bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya yang disundul korban," ungkap Roy Suryo.

Lucky Alamsyah mengungkap kekesalannya kepada seseorang yang disebutnya sebagai mantan menteri. Kekesalannya itu bermula dari kejadian serempet mobil. Lucky menyebut dirinya menyaksikan sikap mantan menteri yang ia sebut berinisial RS itu tak mau bertanggung jawab pada mobil yang ia serempet di jalan.

Atas dasar tersebut, politikus Demokrat ini mengaku apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong. Menurut Roy Suryo, pesinetron tersebut telah memutarbalikkan fakta yang terjadi.

"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," ujar Roy.

Laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Roy melaporkan pesinetron tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU UU 19/2016 tentang ITE.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA