“Si tersangka RTS ini yang menjadi aktor. Berhasil kita amankan di kawasan Desa Nanggung Kabupaten, Bogor. Di tempat saudara yang bersangkutan,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5).
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain berinisial RP, 28 tahun dan AH, 35 tahun. Keduanya ikut dalam aksi pemerkosaan dan pencurian, Sabtu, 15 Mei lalu itu.
Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban atas pemerkosaan yang dialami anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku RTS menerobos masuk untuk mencuri di rumah korban.
RTS, yang pernah menikah tak tahan melihat tubuh korban saat tengah bermain handphone di kursi ruang tamu.
“Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,†tandas Yusri.
Pelaku, kata Yusri, tidak kali ini saja melakukan pencurian. Kepada penyidik, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir dan pak ogah ini mengaku telah lima kali menjalankan aksi pencurian.
“Sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap,†demikian Yusri.
Atas kasus pencurian dan pemerkosaan ini, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: