Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 29 April 2021, 07:10 WIB
Munarman Disarankan Tempuh Jalur Praperadilan Uji Kejanggalan Penangkapan Terkait Terorisme
MUnarman saat ditangkap Densus 88/Net
rmol news logo Munarmna disarankan mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa dalam proses penangkapan terhadap dirinya karena diduga terlibata tindak pidana terorisme dinilai janggal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian saran pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).

Menurut Suparji, Polri pasti memiliki bukti permulaan cukup sebelum menangkap pria yang pernah menjadi Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Dugaan tindak pidana terorisme yang didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang dimiliki aparat penegak hukum.Tanpa bukti yang cukup tidak bisa dilakukan penangkapan," demikian kata Suparji.

Suparji menyarankan gugatan praperadilan bisa ditempuh karena dalam sistem hukum Indonesia mekanisme tersebut diberikan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan.

"Adanya pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui pra peradilan,"urai Suparji.

Dalam pandangan Suparji, melalui praperadilan akan gamblang jika memang ada kejanggalan atau tidak terpenuhinya syarat penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI itu.


"Disitulah akan diuji tentang adanya kejanggalan atau tidak dipenuhinya syarat dan prosedur penangkapan," pungkasnya.

Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa sore (27/4) di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan.

Ia disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA