Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Pastikan Keberadaan Joseph Paul Zhang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 April 2021, 21:01 WIB
Polri Pastikan Keberadaan Joseph Paul Zhang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Sejauh ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan serangkaian langkah taktis untuk menangkap Jozeph Paul Zhang yang dijadikan tersangka penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, perkembangan saat ini, Polri ingin memastikan bahwa Jozeph memang berada di Jerman.

"Masih proses, di Bareskrim masih mendalami keberadaan yang bersangkutan," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4).

Rusdi menekankan, kepastian keberadaan Jozeph Paul Zhang ini penting sehingga Polri bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Sekarang masih berproses. Tunggu saja. Perkembangannya pasti akan diberitahu," tandas Rusdi.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Jozeph Paul Zhang (JPZ) tak akan bisa lari dari jerat hukuman Indonesia meskipun saat ini pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu berada di Jerman.

Ahmad mengatakan meski Indonesia dengan Jerman tak ada perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana warga negara Indonesia di sana tidak bisa diproses melalui hukum Indonesia.

"Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, asas terotorial itu ialah setiap warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses dalam hukum Indonesia. Sementara asas nasionality dimana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbuat tindak pidana di negara manapun bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," pungkas Ahmad.

Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang dengan nama aslinya Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) ke KBRI di Berlin, Jerman.

Setelah dicek di KBRI, sejak 2017 hingga 2021 tidak ada pengajuan pengganti keawarganegaraan atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono atau Jozeph Paul Zhang.

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," tandas Ahmad Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Polisi menyangkakan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

Unsur pasal yang dikenakan kepada Jozeph ialajh ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenai UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA