Padahal, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang telah menyeret mantan Menteri Sosial, Jualiari Peter Batubara, ke depan meja pengadilan, ada anggota DPR lain yang hingga saat ini tak kunjung diperiksa KPK.
â€Sepertinya anggota DPR tersebut tidak akan bisa dipaksa KPK untuk diperiksa. Meskipun dalam persidangan maupun investigasi beberapa media, sudah terang benderang," ucap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/4).
Gde pun menduga, ada kekuatan besar yang menghalangi pemeriksaan para anggota dewan yang disebut terlibat dalam kasus rasuah belakangan ini.
"Jika dugaan saya benar, maka
big picture-nya adalah ada pihak-pihak tertentu di kekuasaan yang berkepentingan agar pembahasan beberapa UU dalam prolegnas tidak akan mendapatkan resistensi dari DPR," terangnya.
Misalnya, beber Gde Siriana, UU Ibukota Baru, BPIP, dan Pandemi. Juga sangat mungkin dilakukan amandemen konstitusi mengenai masa jabatan presiden jika waktunya dianggap tepat.
"Jadi kesimpulannya, ada semacam saling menyandera antara eksekutif dan legislatif. Tetapi seharusnya KPK tidak terjebak dalam situasi ini," demikian Gde Siriana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: