Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim Dorong Kumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Agar Dideportasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 20 April 2021, 17:47 WIB
Kabareskrim Dorong Kumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Agar Dideportasi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net
rmol news logo Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mendorong agar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memerintahkan agar Dirjen Imigrasi mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk di deportasi. Kita koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham utk mencabut Paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/4).

Dari penelusuran Polri, Jozpeh diduga berada di Jerman. Dan hasil koordinasi dengan pihak KBRI di Berlin, Jozeph Zhang belum pernah menjajukan pergantian status kewarganegaraan seperti yang diklaim dirinya pada Senin (19/4) kemarin.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA