Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemantapan Kamtibmas, Kapolda Kalteng Bentuk Tim Anti Street Crime

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 April 2021, 23:00 WIB
Pemantapan Kamtibmas, Kapolda Kalteng Bentuk Tim Anti Street Crime
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo resmi membentuk Tim Anti Street Crime atau TASC/Ist
rmol news logo Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo membentuk Tim Anti Street Crime atau TASC sebagai bentuk penterjemahan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.

“TASC ini memiliki total 22 personel yang telah diseleksi khusus dan terlatih dengan tugas pokok sebagai tim tindak dan tim sidik (penyidikan) dalam memberantas premanisme, tindak pidana dan penanganan aksi-aksi kriminal lainnya seperti pencurian berat, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Dedi kepada redaksi, Senin (19/4).

Dedi mengharapkan, dibentuknya TASC Polda Kalteng ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengurangi serta menekan tingkat kejahatan jalanan dan juga sebagai upaya Polda Kalteng untuk mengimplementasikan transformasi menuju Polri yang Presisi dalam hal pemeliharaan Kamtibmas.

Dalam kesempatan ini, Irjen Dedi Prasetyo turut mengambik apel gelar personel dan sarana prasarana (Sarpras) guna merealisasikan empat fokus program di tahun 2021.

Adapun yang menjadi empat fokus program Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo adalah penanganan Covid-19, penanggulangan karhutla, pengawalan food estate dan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup.

TASC ini dibekali peralatan cukup mumpuni dan diresmikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo di Markas Komando Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah yang disaksikan langsung oleh Wakapolda Kalteng dan Pejabat Utama Poldq serta Danrem 102/PJG, Kabinda Kalteng dan Forkompimda di Provinsi Kalimantan Tengah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA