Polri, tegas Ahmad siap mengarahkan Satgas BLBI dalam menjalankan tugas penagihan terhadap obligator BLBI itu.
“Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberi arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara serta aset BLBI," kata Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4).
Dia menyebutkan tugas Satgas BLBI diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 6/2021.
"Keppres itu diterbitkan pada Selasa, 6 April 2021," kata Ahmad.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelumnya menyebut debitur BLBI berutang Rp 100 triliun lebih kepada negara.
Angka itu telah dihitung oleh Satgas BLBI sesuai pergerakan saham dan nilai-nilai properti saat bantuan dikucurkan.
"Sesudah dihitung dengan kurs terakhir dan situasi saat ini yakni Rp110.454.809.645.467,†kata Mahfud MD.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: