Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

26 Saksi Terkait Kasus Bosowa Sudah Diperiksa Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 April 2021, 20:09 WIB
26 Saksi Terkait Kasus Bosowa Sudah Diperiksa Bareskrim
Gedung Bareskrim/Net
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan dengan tersangka eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa terus bergulir.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik saksi perkara maupun ahli.

"Total penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4).

Ahmad mengungkap, Sadikin Aksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 200 surat dan dokumen terkait perkara.

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum dalam melakukan pemberkasan," tandas Ahmad.

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Saat itu, kondisi PT Bank Bukopin Tbk makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, SA mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Bareskrim Polri mendapati fakta SA masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Dia pun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. SA juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA