Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri Belum Mau Buka Identitas Dua Anggota Polda Metro Tersangka Pembunuh Laskar FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 April 2021, 19:44 WIB
Mabes Polri Belum Mau Buka Identitas Dua Anggota Polda Metro Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Mabes Polri masih menutup rapat dua identitas tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Dikatakan Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," ujar dia.

Selain identitas, Rusdi belum mau membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari tangan tersangka. Namun Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua barang bukti saat ini telah berada di tangan penyidik Bareskrim  

"Sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," pungkas Rusdi.

Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA