Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tutup Buku Soal Moeldoko, DPP Demokrat: Kami Fokus Konsolidasi Internal Dan Bantu Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 April 2021, 12:39 WIB
Tutup Buku Soal Moeldoko, DPP Demokrat: Kami Fokus Konsolidasi Internal Dan Bantu Rakyat
Herzaky Mahendra Putra bersama Ketum AHY/Net
rmol news logo Pasca keputusan Kemenkumham menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko, Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) fokus konsolidasi internal.

Begitu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Sabtu (3/4).

"Saat ini kami sedang fokus konsolidasi dengan para pengurus, anggota Dewan, dan kader, baik di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota," ujar Herzaky.

Herzaky mengatakan, setelah konsolidasi internal sudah mantap, Partai Demokrat selanjutnya bisa fokus dan optimal membatu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.  

"Jadi, kami bisa kembali fokus dan optimal membantu rakyat terdampak pandemi," tuturnya.

Sedangkan, untuk para mantan kader yang menjadi pelaku KLB ilegal maupun gerombolan Moeldoko lainnya, adalah masa lalu, dan kini Partai Demokrat "tutup buku".

"Silakan jika para pelaku KLB ilegal Sibolangit maupun gerombolan Moeldoko lainnya masih ingin terus menebar fitnah dan kabar bohong. Kami ingin fokus melangkah maju bersama kader-kader yang sudah terbukti militansi, soliditas, kekompakan, dan loyalitasnya," pungkas Herzaky.

Kemenkumham sebelumnya secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diajukan Kepala KSP Moeldoko, Johny Allen Marbun dkk.

Menkumham Yasonna H. Laolly menjelaskan, pihaknya merujuk AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020. Menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan, argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satu syarat kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan adalah kehadiran perwakilan DPD dan DPC Partai Demokrat juga tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kaya Yasonna saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA