Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Polda Banten Selidiki 324 AJB Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 27 Maret 2021, 18:11 WIB
Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Polda Banten Selidiki 324 AJB Palsu
Ilustrasi mafia tanah/Net
rmol news logo Polda Banten memastikan tengah menyiapkan berbagai strategis untuk membidik ratusan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebar di Wilayah Banten.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, Polda komitmen akan memerangi serta memberantas seluruh sindikat jaringan mafia tanah yang kini diduga masih berkeliaran di masyarakat.


Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan pihaknya sedang menyelidiki 324 akta jual beli (AJB) palsu.

Kata Rudy, Polda Banten terus mendalami dugaan adanya sindikat mafia tanah di wilayah hukumnya.

"Sudah ada penyelidikan terhadap 324 AJB palsu dan akan didalami lagi. Nanti hasilnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi dari satgas mafia tanah Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (26/3) kemarin.

Irjen Rudy menjelaskan, sejauh ini Polda Banten telah mengungkap dua perkara jaringan mafia tanah yang memalsukan dokumen AJB.

Kasus pertama bermula dari penetapan tiga tersangka yakni HS (49), LJ (61) dan JJS (46) kasus pemalsuan AJB seluas 2 ribu meter senilai Rp1,3 Miliar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Ketiga sindikat itu ingin menguasai tanah milik korban bernama Afifah dengan modus memalsukan AJB asli korban, setelah menetapkan tersangka lalu Polda melimpahkan berkas laporan perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat agenda persidangan ketiga tersangka pemalsu AJB tersebut.

"Berkas terkait pelaporan dari Afifah segera dipenuhi dan menunggu hasil forensik dari Mabes Polri.Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jaksa supaya berkasnya P-21. Nanti akan dikembangkan lagi akan ada tersangka lain terkait dengan kasus yang menyangkut nenek Afifah," terangnya.

Selanjutnya, Polda Banten kembali berhasil membongkar jaringan sindikat pembuat girik palsu dengan menetapkan empat tersangka atas inisial MR (55) berlatar belakang pensiunan KKP Pratama Serang,AD (46) Keamanan di KKP Pratama Serang, CS (38) dan S (55) mantan honorer disalah satu Kecamatan di Serang.

"Perkara ini alhamdulilah sudah bisa diungkap dan kita kembangkan, mungkin akan ada tersangka lain yang kita tetapkan," jelas Rudy.

Keterlibatan oknum ASN dan ada dugaan oknum pejabat BPN dalam pusaran jaringan mafia tanah akan terus dibongkar.

"Kami sudah lapor kepasa pak Menteri ATR/BPN (Sofyan Djalil), sudah jelas apabila ada ASN dan BPN akan saya tindak," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA