Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maula, yang diwakili Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko mengatakan, para penyandang disabilitas yang mengurus SIM D tetap harus menjalankan uji praktek dan tulis seperti biasa.
"Kami dari Satlantas Polres Karanganyar memfasilitasi warga masyarakat dari kalangan disabilitas untuk menjalani ujian SIM. Kami mengawal proses pembuatan SIM D bagi masyarakat dari awal hingga akhir," papar Kasatlantas, Jumat (19/3), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Selain itu Satlantas Polres Karanganyar juga membuat terobosan kreatif melalui Layanan Antar Jemput Disabilitas (Latar Jelita) di Kabupaten Karanganyar yang akan membuat SIM D baru ataupun perpanjangan.
"Jika ada kendala ke Satpas SIM, silakan hubungi 'KRING Lantas' (082111073332) untuk dijadwalkan dan dijemput untuk proses pembuatan atau perpanjangan SIM D," imbuhnya.
Terobosan tersebut sejalan dengan program yang dicanangkan Kapolri bahwa Polri siap bertransformasi menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Sementara itu Program Latar Jelita disambut baik oleh warga penyandang disabilitas. Sangat dirasakan sekali manfaatnya bagi mereka.
Salah satunya dirasakan oleh Zubadri Edy Wijayanto, warga Matesih, Karanganyar. Zubadri merasa terbantu dengan program dari Satlantas Polres Karanganyar.
"Terima kasih kami sudah diperkenankan mengurus SIM D. Bahkan dipermudah juga prosesnya," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: