Pelanggaran itu tertangkap melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan Statis milik Polres Karanganyar selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 yang tersebar di sejumlah lokasi.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, kebanyakan pelanggaran yang ditindak adalah tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk mobil, menerobos lampu merah, hingga melawan arus.
AKP Ryan menjelaskan, pihaknya langsung mengirimkan surat tilang kepada yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.
"Pengguna jalan yang menerima surat tilang memiliki kewajiban untuk memberikan konfirmasi terkait status kepemilikan kendaraan," jelasnya, dikutip
RMOLJateng, Selasa (13/8).
Pihaknya menghimbau warga Kabupaten Karanganyar untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, tujuannya demi menekan fatalitas korban kecelakan di jalan raya.
"Operasi Patuh yang digelar ini berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Karanganyar," ungkapnya.
"Untuk rentan usia pelanggar masih didominasi oleh kalangan remaja dan juga dewasa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: