Hal itu dikarenakan adanya pernyataan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB, Razman Arif Nasution setelah laporannya kepada Polda Metro Jaya untuk Andi Mallarangeng belum diterima.
Razman lantas meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot penyidik PMJ yang berhadapan dengannya.
"Ngawur dan arogan, juga menentang keinginan presiden yang berharap tidak ada lagi 'kriminalisasi' atas nama UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/3).
Sikap kesewenang-wenangan Demokrat versi KLB, kata Satyo, juga melanggar Keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang merespon keresahan Presiden dengan cepat dan tanggap dengan merilis SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika.
"SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif dengan menerapkan konsep
restorative justice terkait pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE," pungkas Satyo.
BERITA TERKAIT: