Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, 144,5 ton ganja itu terdiri dari 530 kg ganja siap edar dan sisanya dalam bentuk ladang ganja seluas 12 hektar.
"500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah di-packing dengan berat 1 kilogram yang ada di depan saudara. Kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektar," kata Fadil di Mapolres Metro Jakbar seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/3).
Masih kata Fadil, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.
Pengungkapan bermula saat anggota menangkap salah satu tersangka bernama Andre Hidayat dengan barang bukti 75 kilogram ganja pada Juli 2020 lalu.
"Tersangka sudah dihukum di PN Jakbar dengan vonis 15 tahun penjara," imbuh Fadil.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jakbar kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap seorang kurir pembawa ganja, hingga berhasil mengungkap adanya ladang ganja tersebut.
"Sehingga secara berturut-turut mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Februari 2021, tim berhasil amankan 9 orang tersangka," ucap Fadil.
Semua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: