Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Maret 2021, 09:28 WIB
Negara Seharusnya Hadir Melindungi Demokrat Yang Sah Secara Hukum
Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto
rmol news logo Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) merupakan langkah yang illegal. 
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi kudeta yang tengah digalang GPK-PD di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Menurutnya, KLB memang salah satu forum yang konstitusional. Namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini di Demokrat, maka dapat dipastikan itu gerakan inkonstitusional.

"Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata Didik Mukrianto.

Apalagi hingga saat ini, kata Didik, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut.

"Mustahil KLB dapat dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, masih kata Didik, seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dan kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka itu bukan hanya melanggar hukum.

"Tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita," sesal anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat ini.

Atas dasar itu, Didik menyebut 'kudeta' melalui KLB itu adalah pemerkosaan hukum dan demokrasi yang harus dihentikan dan dibubarkan. Sebab, selain mencederai prinsip negara hukum yang demokratis, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi.

"Dalam kondisi demikian, negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA