"Kami mengamankan seorang pengedar bernama IJS di Jakarta Barat," Kata Kasubdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Danang Setyo kepada wartawan, Rabu (17/2).
Penangkapan IJS berawal dari informasi warga Jakbar yang resah akan sepakterjang IJS yang menyasar siapapun jadi pembelinya. Dari sana, polisi lantas melakukan tindaklanjut.
Hasilnya, IJS pun dicokok di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021 lalu. Sejumlah barang bukti dari tangan IJS, diantaranya 856 gram Sabu.
Selain itu polisi juga menyita satu kotak kardus ponsel warna putih yang didalamnya terdapat tujuh buah plastik klip berisi serbuk warna putih narkotika jenis Moli dengan jumlah total berat brutto 83,37 gram.
Kemudian, satu kotak makan plastik warna hijau muda yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi pil diduga ekstasi berlogo LV berjumlah 26 butir, total berat brutto 10,15 gram. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ada juga satu buah plastik klip yang didalamnya berisi ekstasi berbentuk Hati berjumlah 20 butir, total berat brutto 6,71 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi ekstasi berlogo R berjumlah 18 butir, total berat brutto 5,45 gram, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan silver, dua bundel plastik klip kosong siap pakai, satu) sendok makan stainless, seperangkat alat pakai shabu berupa botol bekas air mineral yang dibentuk bong, cangklong kaca, sedotan plastik, dan korek api gas dan satu unit HP merek Iphone warna hitam beserta simcard," kata dia.
BERITA TERKAIT: