Sebelumnya, melalui media sosialnya eks Dubes RI untuk Amerika Serikat itu membeberkan kasus mafia tanah yang ditimpa ibunya. Sertifikat tanah sang ibu tiba-tiba berpindah nama tanpa adanya proses jual beli.
"Sudah ditangkap (pelakunya). Pelaku utama mafia sertifikat tanah telah ditangkap dan masuk lembaga pemasyarakatan," kata Ksubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi di Jakarta, Rabu (10/2).
Kasus itu sendiri bermula dari ibu Dino yang hendak menjual rumah namun mempercayakan prosesnya ke Yurmisnawita karena sibuk dan berada di luar negari. Sindikat ini pun berpura-pura hendak membeli rumah tersebut dan berkomunikasi dengan Yurmisnawita.
"Tahun 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah," beber Dwiasi.
Singkat cerita, atas bantuan tersangka yang bekerja di rumah tersebut, sindikat ini berhasil membalikkan nama kepemilikan rumah tersebut. Dwiasi menyebut sindikat ini tidak beraksi satu kali melainkan sudah beberapa kali. Sindikat ini juga sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus mafia tanah.
"Kasus untuk Pak Dino berdasarkan fakta penyelidikan karena adanya keterlibatan orang kepercayaan dan penjaga tanah korban," pungkas Dwiasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: