Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Pencurian Pulsa Senilai Rp 1,5 Miliar Diringkus Polda Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 08 Februari 2021, 18:05 WIB
Pelaku Pencurian Pulsa Senilai Rp 1,5 Miliar Diringkus Polda Jateng
Aksi pencurian pulsa senilai Rp 1,5 miliar sukses dibongkar jajaran Polda Jateng/RMOLJateng
rmol news logo Personel Subdit Cyber Dit Reskrim Sus Polda Jateng berhasil membekuk tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian pulsa dan registrasi kartu perdana ilegal dari sebuah provider komunikasi.

Dalam aksinya, tiga orang pelaku ini memanfaatkan celah dua Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Rejomulyo dan Genuk Kota Semarang.

Tiga pelaku itu masing-masing Rifki Risti Sukarsi, Aan Tris Suyanto, dan Faizal DS. Mereka ditangkap di tempat berbeda beserta ratusan barang bukti berupa modem pool kartu perdana dan kartu master yang digunakan untuk menampung pulsa curian.

"Ada dua BTS yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil pulsa dari masyarakat yang berjarak 1,5 km. Hasil curian tersebut dikumpulkan dalam kartu master yang nantinya dijual kembali dengan diskon 20 persen," ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus, Senin (8/2).

Kapolda menambahkan, para pelaku sudah 6 bulan melakukan aksinya. Untuk menjual hasil pencurian pulsa dari masyarakat, mereka membeli ribuan kartu perdana. Selanjutnya mereka membeli NIK di media sosial dengan harga Rp 5 ribu/NIK.

"Setelah itu mereka meregister secara ilegal ribuan kartu perdana dan selanjutnya mengisi pulsa yang sebelumnya sudah ditampung melalui kartu master dan selanjutnya dijual melalui online, sebagian dijual untuk keperluan game online," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara itu, Dir Reskrim Sus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, yang memimpin penggerebekan mengatakan, pelaku selama ini menjalankan aksinya di dua tempat. Yaitu di Jalan Raden Patah, Rejomulyo dan rumah tersangka Rifki di Kwaroon, Genuk, Kota Semarang

"Kita gerebek pada 25 Januari setelah ada laporan dari salah satu provider yang curiga karena dalam rentang bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 ada transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa pasca bayar dan pra bayar," ujarnya.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan para pelaku melakukan hal yang sama di daerah lainnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Untuk Registrasi Kartu Perdana ilegal digunakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA