"Masalah GA dan MYD, hari ini kita serahkan tahap satunya ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (2/2)
Untuk kabar lebih lanjut, Yusri mengatakan masih menunggu informasi dari JPU terkait kelengkapan berkas tahap pertama. Jika berkas tersebut dinilai kurang lengkap, maka pihak kepolisian akan segera melengkapinya.
Namun bila berkas tahap pertama dinyatakan lengkap, polisi segera melimpahkan berkas tahap kedua dengan menyertakan barang bukti serta kedua tersangka.
Jika semua runutan tersebut telah dilewati, maka kasus yang membelit mantan istri Gading Marteen itu akan memasuki proses persidangan.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. Sementara MYD dijerat Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.