Beraksi Sejak Oktober 2020, Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Dibongkar Polres Bandara Soetta
Senin, 18 Januari 2021, 14:19 WIB
Para pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Sedikitnya 15 pelaku sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 telah diamankan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Oktober 2020.
"Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari bulan Oktober 2020," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).
Yusri menuturkan, kerja 15 pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka melakukan pemalsuan surat mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat.
Ditambahkan Yusri, sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Di mana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.
"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual. Dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Pelaku tersebut berinisial DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya.
Sedangkan, pelaku lain berinisial U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.
"U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli," tuturnya.
Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. Mereka adalah MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.
"Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, di mana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut," lanjut Yusri.
Seluruh 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.