Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu seberat 28 Kilogram dalam penangkapan tersebut. Polisi melakukan pengungkapan di dua lokasi apartemen yang ada di bilangan Kota Bekasi.
"Total sabu yang disita sejumlah 28 Kg," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Senin (4/1).
Argo memaparkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa pada pertengahan Desember 2020, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.
"Informasi ditindaklanjuti tim Subdit I dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi, tim menangkap saudari HM yang sedang membawa
paper bag berisi 1 Kg sabu di depan ATM center. Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka namun tidak ditemukan narkoba," papar Argo.
Setelah ditangkap, polisi melakukan interogasi terhadap HM. Dari keterangan yang bersangkutan diketahui bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang DPO bernama Hans.
"Didapat keterangan bahwa tersangka HN juga menyewa kamar di apartemen lainnya. Kemudian pada hari Selasa, 27 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di kamar dan berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam teh China warna hijau," ujar Argo.
Adapun barang bukti yang disita di-TKP yakni 1 Kg sabu dikemas teh China warna hijau yang dibungkus plastik dan
paper bag, satu unit HP, satu unit timbangan elektronik. Pada TKP kedua, disita 27 Kg sabu dikemas teh China warna hijau.
BERITA TERKAIT: