Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Kamis, 31 Desember 2020, 14:53 WIB
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China
Barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China/Ist
rmol news logo Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta berhasil digagalkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari operasi itu, Bareskrim menyita 50 kilogram sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang dari jaringan tersebut dan telah berstatus tersangka.

"Mulanya dilakukan pengungkapan di Pelabuban Bakauheni Lampung. Saat itu disita 25 kilogram sabu-sabu dan 58.606 pil ekstasi," ungkap Krisno kepada wartawan, Kamis (31/12).

Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa ada seseorang berinisial D yang menjadi pengendali pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta dan kota besar lainnya di pulau Jawa.

Pada Senin lalu (28/12), Bareskrim menangkap tiga orang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," lanjut Brigjen Krisno.

Sasaran Bareskrim selanjutnya ialah kurir berinisial H. Bareskrim kemudian menangkapnya di Hotel Four Point, Medan.

Penyidik lantas memburu D selaku pengendali transportasi pengiriman sabu-sabu dari Aceh sampai Jakarta. Tak berselang lama, Bareskrim membekuknya di Deli Serdang, Rabu (30/12).

"Dari D diketahui bahwa barang haram ini dimiliki KR, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan," urai Brigjen Krisno.

Krisno menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkum HAM guna menangkap KR.

"Jaringan ini sudah melakukan pengiriman enam kali dalam enam bulan terakhir. Total 205 kilogram sabu dan 58.606 butir pil ekstasi sudah dikirim," tambah Krisno.

Lebih Lanjut Krisno menuturkan, setiap kali pengiriman, para kurir mendapat upah Rp 100 juta. "Untuk ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," jelasnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan oleh Bareskrim. Mereka semua dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA