Larangan Pesta Tahun Baru, Dua Ruas Jalan Surabaya Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 30 Desember 2020, 21:32 WIB
Larangan Pesta Tahun Baru, Dua Ruas Jalan Surabaya Ditutup
Ilustrasi/Net
rmol news logo Instruksi Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta terkait pemberlakuan jam malam di malam pergantian tahun baru langsung direspons jajaran.

Seperti yang dilakukan Polrestabes Surabaya yang akan mensterilisasi dua ruas jalan saat malam tahun baru, yaitu Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan.

"Ada dua ruas jalan yang rencananya akan dilaksanakan sterilisasi, Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo. Jam 20.00 WIB perintah pimpinan untuk disterilkan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan," jelas Kanit Dikyasa Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Tirto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/12).

Selain melakukan sterilisasi di kedua ruas jalan tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 12 titik, di antaranya Bundaran Waru, Brebek Industri, Giant Pondok Candra, Jembatan Baru Karang Pilang, Merr Gunung Anyar, Lakarsantri Menganti, Romokalisari.

"Kemudian Menganti Benowo, Simpang tiga Indrapura-Rajawali, Rajawali-Jembatan Merah, Simpang 4 Dupak Demak, Simpang 4 Kedung Cowek Kenjeran," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA