Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan para pelaku yang diamankan oleh petugas sebagian berasal dari unsur pengedar.
"Rata rata merupakan pengedar," kata Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya, seperti dilaporkan
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (29/12).
Ia melanjutkan dari 516 pengedar didapatkan barang barang bukti sebanyak 1,17 kg sabu,762 gram daun ganja.
Kemudian 206 butir pil extasi dan 575 butir psikotrapika serta 244 gram tembakau gorilla.
"Itu semua barang bukti yang didapatkan dari 516 tersangka pengedar narkotika selama tahun 2020," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.