Awalnya, tim satgas menerima laporan dari warga ada tempat wisata yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan edaran Bupati Majalengka soal larangan operasi tempat wisata di Kabupaten Majalengka.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatiwangi kemudian melakukan monitoring di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro sampai tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
"Kami terus melakukan pembinaan dan imbauan kepada seluruh pengelola tempat wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya Kecamatan Jatiwangi untuk tidak terlebih dahulu beroperasi,†ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep Fiqih, Minggu (27/12).
Saat tim satgas tiba di tempat kolam renang, banyak pengunjung yang berkerumun dan langsung dilakukan penindakan.
"Setelah kami pantau, banyak pengunjung berkerumun dan kami langsung mengambil tindakan dengan membubarkan para pengunjung untuk kembali ke rumah masing masing,†lanjutnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini masih mengkhawatirkan. "Sehingga kita imbau seluruh masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: