Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengemudi Hyundai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tabrakan Beruntun Di Pasar Minggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 Desember 2020, 02:23 WIB
Pengemudi Hyundai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tabrakan Beruntun Di Pasar Minggu
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/RMOL
rmol news logo Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan HRH (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (25/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi mobil Hyundai ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Hasil gelar perkara yang didapat dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada baik kerusakan kendaraan dan alat bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan gelar perkara kami penyidik menetapkan saudara HRH, pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Sabtu (26/12).

Menurut Sambodo kasus ini tidak serta merta kecelakaan murni.

Tabrakan beruntun ini terjadi lantaran pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil Innova silver yang dikendarai Aiptu IC.

"Penetapan HRH sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti, pertama adalah keterangan saksi ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan HRH menyalip dari sebelah kiri," jelas Sambodo, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil innova kehilangan kendali kemudian menyeberang jalur dan menabrak sepeda motor yang berlawanan arah," sambungnya.

Akibat perbuatannya, HRH dijerat pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Menurut M. Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, kedua mobil sempat saling kejar-kejaran sebelum tabrakan terjadi.

"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi," ujar Sharif.

Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, lalu menabrak dua pengendara motor.

CIC menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang.

Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo terluka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA