Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dasar Penetapan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Di Megamendung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 17:47 WIB
Ini Dasar Penetapan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Di Megamendung
Habib Rizieq Shihab di dalam tahanan Rutan Polda Metro Jaya/Repro
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat diperoleh dari keterangan ahli dan saksi yang kemudian jadi alat bukti.

"Alat bukti (keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk) yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," kata Andi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12).

Andi menjelaskan, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu, pihaknya hanya menetapkan tersangka tunggal alias tidak ada tersangka lain selain Habib Rizieq Shihab.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember lalu, hanya MRS yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat.

Andi Rian menuturkan berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata Andi, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA