Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjenpas Pindahkan 50 Napi Narkoba Dari Aceh Ke Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Desember 2020, 17:58 WIB
Ditjenpas Pindahkan 50 Napi Narkoba Dari Aceh Ke Nusakambangan
50 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan/ist
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh ke Pulau Nusakambangan Jawa Tengah.

“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan brimob daerah Aceh,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi dalam keteranganya, Kamis (17/12).

Nirhono mengungkapkan seluruh narapidana diterbangkan dari landasar udara (lanud) Iskandar Muda Aceh menuju lanud Adi Sutjipto Yogyakarta pukul 07.00 WIB. Sesampainya di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju pelabuhan Wijayapura Cilacap.

Sesampainya di pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke pulau Nusakambangan dengan kapal feri Pengayoman. Pukul 18.00 WIB seluruh narapidana segera dipindahkan ke lapas tujuan.

“Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan POLRI,” tambah Nirhono.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia.

Sejak pertengahan tahun 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke pulau Nusakambangan serta mengeluarkan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA