Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dit Tipideksus Bareskrim Ungkap Kejahatan BEC, Korban Ada Di Manca Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Desember 2020, 09:18 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Ungkap Kejahatan BEC, Korban Ada Di Manca Negara
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus kejahatan bermodus BEC/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Korban penipuan ini tersebar disejumlah negara. Seperti Italia, Argentina, Jerman, dan Belanda.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan 4 tersangka. Mereka yakni ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria sekaligus napi di Rutan Serang Banten, Hafiz selaku pembuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul selaku pembantu yang menyukseskan jalannya penipuan.

Sindikat ini melalukan penipuan dengan modus mengirim email untuk perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran pemesanan Rapid tes Covid-19 oleh Warga Negara Belanda. Pemesanan ini senilai USD 3.597.875 atau setara Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Namun, perusahaan penjuak tersebut terungkap jika tidak pernah ada alias fiktif. Modus seperti ini sudah dilaksanakan para tersangka sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Polri mentaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat ini mencapai Rp 276 miliar. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai senilai Rp 141 Miliar. Kepada penyidik, para pelaku mengaku memakai uang hasil penipuan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA