Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Sulsel Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik JK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Desember 2020, 15:11 WIB
Kapolda Sulsel Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik JK
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam/Net
rmol news logo Keuarga mantan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla telah melaporkan calon Walikota Makassar M. Ramdhan Pomanto ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (5/12).

Laporan keluarga JK terhadap mantan Walikota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto itu mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam.

Pelaporan pencemaran nama baik didasari beredarnya rekaman suara mirip Danny Pomanto yang mengaitkan JK dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolda Sulsel menyatakan akan turun langsung mengusut kasus yang membelit mantan walikota Makassar itu. Dia mengingatkan penyidik Ditreskrimum untuk sementara memproses kasus ini secara prosedural, yaitu melalui penyelidikan dulu hingga ke penyidikan.

"Untuk progresnya, karena ini pilkada, dan yang dilaporkan tersebut merupakan calon peserta dalam kontestan pilkada dan juga agar proses sidiknya tidak dikaitkan politik, maka agenda progresnya kita tunda dulu hingga selesai pilkada, karena ini murni masalah pidana, dan tidak boleh dikaitkan dengan politik, hal ini sesuai dengan TR arahan Bapak Kapolri," terang Merdisyam, Senin (7/12).

Dalam keterangan tertulis yang wartawan, Kapolda Sulsel menegaskan akan memproses secara tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap JK. Tapi sekali lagi, itu dilakukan setelah gelaran pilkada.

Merdisyam menegaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Idam Azis yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Dalam surat telegram tersebut disebutkan Polri sementara waktu akan menunda semua proses hukum yang sehubungan dengan pemilihan kepala daerah.

Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis minta seluruh jajaranya untuk tidak melakukan pemanggilan maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Istruksi Idam Azis ini agar mewujudkan profesionalitas dan netralitas kepolisian untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

"Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah," perintah Idam Azis melalui surat telegramnya.

Merdisyam melanjutkan, penundaan proses hukum tidak berlaku bagi dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang tertangkap tangan, dan yang melakukan tindak pidana mengancam keamanan negara.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulsel khusus kabupaten/kota untuk tetap bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang aman dalam mensukseskan Pilkada 2020 berjalan damai.

"Kita berharap para calon, serta pendukung dan masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas menjelang pilkada agar tetap aman, tentram dan kondusif," pungkas Merdisyam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA