Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Maju Bareskrim Menangani Kasus Raibnya Dana Nasabah Maybank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Senin, 23 November 2020, 11:29 WIB
Langkah Maju Bareskrim Menangani Kasus Raibnya Dana Nasabah Maybank
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit/Istimewa
rmol news logo Langkah maju telah dilakukan Bareskrim Polri dalam menangani kasus pembobokan dana nasabah Maybank cabang Cipulir.

Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik AT, mantan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.

AT merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik atlet e-Sport, Winda Lunardi atau Winda Earl.

Sejumlah aset itu terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan uang.

“Satu unit tanah bangunan di perumahan Jade Park Serpong 2 di Gunung Sindur, Bogor. Lalu, satu unit tanah dan bangunan di perumahan Central Land Paradise, Parung Panjang, Bogor, dan satu unit mobil, serta uang Rp 13 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Helmy Santika, Minggu (22/11).

Helmy mengatakan, penyidik Bareskrim sedang mendalami siapa saja penerima aliran dana sebesar Rp 22 miliar, yang berhasil digasak AT.

Terlepas dari penyitaan aset yang dilakukan Bareskrim Polri ini, satu pertanyaan besar muncul untuk jajaran Bareskrim Polri.

Benarkah ada dugaan kongkalikong antara tersangka AT dengan pihak lain di balik raibnya dana nasabah Maybank ini?

Sudah sampai ke arah itukah, proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik dari Direktorat Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri?

Sebab, jika mengikuti keterangan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia melalui pengacara mereka yaitu Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu, ada kejanggalan di balik kasus ini.

Karena sudah sangat lama buku tabungan dan ATM justru dititipkan kepada Kepala Cabang Maybank yang kini menyandang status tersangka.

Untuk itu, Bareskrim harus bisa melebarkan "sayap" mereka untuk menggali informasi yang lebih banyak tentang apa sebenarnya yang terjadi dan siapa-siapa lagi yang terlibat.

Terlebih pihak nasabah yang menjadi korban, tentu sangat ingin agar uangnya bisa segera kembali.

Tetapi jangan karena muncul dugaan terhadap adanya kongkalikong tadi, uang nasabah yang diharapkan kembali jangan-jangan malah tak bisa kembali.

Kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu akan mengambul uang mereka yang ditabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA